"Tak ada yang marah-marah, kita elegan. Kita menuntut keadilan," papar Abdul Chair Ramadhan. Ini
"Sesuai aturan di Arab Saudi seharusnya Rizieq Shihab yang overstay itu masuk penjara atau bayar denda. Jadi seharusnya dia bersyukur tak dipenjara dan gak disuruh bayar denda," tutur Guntur Romli.
"Overstay itu karena adanya pencegahan," tutur Abdul Chair Ramadhan seraya emosi.
Guntur Romli Samakan Persoalan Rizieq Shihab dengan TKI, Ketua HRS Center Emosi Sampai Pukul Meja (YouTube/Tv OnSoal permintaan ke Pemerintah Indonesia, benar tiap WNI di luar negeri itu harus mendapatkan perlindungan. Biasanya kasus-kasus TKI dan TWK itu diurus........" tegas Guntur Romli.
Perkataan Guntur Romli yang menyamakan persoalan kasus TKI dan Rizieq Shihab itu membuat Abdul Chair Ramadhan meradang.
Ia seraya emosi sampai pukul meja meminta Guntur Romli tak menyamakannya.
"Jangan samakan dengan kasus TKI/TKW dengan Rizieq Shihab, tak tepat karena UU sudah beda," protes Abdul Chair Ramadhan.
"Ini soal kedudukan WNI di luar negeri. Seharusnya pemerintah Indonesia melakukan pendampingan, tetapi pertanyaannya apakah Rizieq sudah melakukan permintaan resmi itu?"
"Dia harusnya datang dan menanyakan ke pihak Imigrasi di Arab Saudi," papar Guntur Romli.Abdul Chair Ramadhan mengemukakan bahwa Rizieq Shihab telah menanyakan alasannya tak bisa keluar Arab Saudi karena ada permintaan dari penyidik intelejen Arab Saudi yang disampaikan Imigrasi.
"Fakta terungkap dari keterangan yang didapatkan. Pemerintah harus melindungi warga negaranya," tutur Abdul Chair Ramadhan.
Polemik tentang pemulangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab memasuki babak baru.
Kali ini, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.
Rizieq Shihab bersama aparat keamanan Arab Saudi (Kapitra Amper via Serambi Indonesia)
Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Video itu diunggah pada 8 November 2019.Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.
"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.
Rizieq juga memegang dua lembar surat yang, menurut dia, bukti pencekalan atas dirinya.
"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.
Meski demikian, Rizieq tidak menunjukkan isi surat itu.
Kedua lembaran itu hanya dipegang, lalu diayun-ayunkan ke udara sembari berbicara.
Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq justru menunjukkan bahwa surat cekal yang ia perlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Karenanya, Mahfud menilai, pernyataan Rizieq dalam video yang disebar melalui YouTube justru semakin menguatkan bahwa Pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.Mahfud pun meminta Rizieq membuktikan adanya surat tangkal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia. (*)
Komentar